Pendaftaran Pendaftaran Konsultan Pajak

Pendaftaran - Langkah ke-1 dari 4
persyaratan
-
ketentuan
-

s.d

Unggah Lampiran Persyaratan

Lampiran syarat permohonan yang akan diunggah harus sesuai dengan jenis permohonan dan diunggah berupa file berekstensi .jpeg/.jpg/.png

Tambah file...
 
proses permohonan

Keputusan atas permohonan:

  1. Atas permohonan Izin Praktik, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
  2. Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan.
  3. Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penerbitan keputusan dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut secara lengkap.
  4. Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.
  5. Dalam hal permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
  6. Dalam hal permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
  7. Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 3, Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan dianggap disetujui.