Pendaftaran Pendaftaran Konsultan Pajak
Keputusan atas permohonan:
- Atas permohonan Izin Praktik, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
- Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan.
- Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak, jangka waktu penerbitan keputusan dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut secara lengkap.
- Dalam hal permohonan disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.
- Dalam hal permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
- Dalam hal permohonan tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
- Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan 3, Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan dianggap disetujui.