Beranda Berita dan Informasi
Aplikasi ini dikelola oleh DIREKTORAT JENDERAL PAJAK c.q Bagian Organisasi dan Tata Laksana. Segala jenis pelayanan / administrasi Konsultan Pajak tidak dipungut biaya apa pun.
orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
- fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak; (usia sertifikat maksimal 2 tahun)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
- surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
- diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
6. Jika pensiunan pegawai DJP ingin menjadi konsultan pajak, apa persyaratan menjadi konsultan pajak
- mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di Direktorat Jenderal Pajak;
- selama mengabdikan diri di Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Untuk memperoleh Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak disertai dengan dokumen sebagai berikut:
- daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
- fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
- fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
- surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
Izin Praktik diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. Izin Praktik dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang, dengan memenuhi persyaratan:
- telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir;
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
organisasi profesi Konsultan Pajak yang bersifat nasional
Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 4 (empat) Asosiasi Konsultan Pajak, yaitu:
- Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Gedung IKPI, Jalan Condet Pejaten Nomor 3B, Pejaten Barat – Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12940 (telepon 021-79189125; 021-79189128) website www.ikpi.or.id
- Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia Jalan RS. Fatmawati 71 Graha Mas Fatmawati B Nomor 5, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran baru – Jakarta Selatan (telepon 021-7252973)
- Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Jl. Tanjung Duren Barat I Blok G Nomor 1 M, RT.014 RW.003 Tanjung Duren Utara, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat
- Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Sahid Sudirman Center Lantai 45 G, Jl. Jend. Sudirman No.86, Jakarta 10220